Di Tengah Kemelut Merek SH Terate Kelas 41, Wamenkum Dorong HAKI Lintas Dunia: Bagaimana Nasib Persoalan di Dalam Negeri?.
By Terate Hoc / October 11, 2026 / No Comments / NASIONAL

Di tengah kemelut perebutan hak merek kelas 41 yang berkaitan dengan jasa dan kegiatan SH Terate, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual di tingkat internasional. Situasi ini memunculkan pertanyaan penting: bagaimana nasib persoalan merek yang masih menjadi perbincangan di dalam negeri?
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengharapkan dukungan dan kepemimpinan World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk memperkuat tata kelola royalti lintas negara. Menurutnya, perkembangan teknologi memungkinkan karya kreatif beredar melintasi batas negara dalam hitungan detik, sementara mekanisme perlindungan dan pembayaran royalti belum bergerak dengan kecepatan yang sama.
Dorongan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi tantangan perlindungan kekayaan intelektual. Namun, di tengah agenda tersebut, ada persoalan domestik yang juga layak mendapatkan perhatian: bagaimana negara memberikan kepastian hukum atas merek yang berkaitan dengan SH Terate?
Warisan Kangmas Tarmadji Boedi Harsono dan Polemik Merek Kelas 41
Sejarah SH Terate mencatat peran besar almarhum Kangmas Tarmadji Boedi Harsono dalam menjaga dan mengembangkan organisasi. Pendaftaran merek kelas 41 pada masa kepemimpinannya menjadi bagian penting dari pembahasan mengenai perlindungan identitas dan kegiatan perguruan.
Pendaftaran merek tersebut dapat dipandang sebagai salah satu upaya untuk menjaga identitas organisasi sekaligus melindungi nilai yang telah dibangun melalui perjalanan panjang SH Terate. Sebagai perguruan pencak silat yang memiliki tradisi dan sejarah, SH Terate tidak hanya berbicara tentang latihan bela diri, tetapi juga tentang organisasi, persaudaraan, dan pelestarian nilai-nilai budaya.
Namun, persoalan menjadi semakin kompleks ketika kelompok yang berbasis di Jakarta, yang dipimpin Kangmas Taufiq, juga disebut memperoleh hak merek yang sama.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai status pendaftaran, kepemilikan, serta ruang lingkup perlindungan hukum atas merek tersebut. Untuk menjawabnya, diperlukan penelusuran terhadap data resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk identitas pemegang merek yang tercatat, riwayat pendaftaran, dan status hukumnya saat ini.
Sebab, persoalan merek bukan hanya soal siapa yang lebih dahulu mengklaim, tetapi juga tentang bagaimana hukum menentukan hak dan memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Perebutan Pengakuan di Mata Negara
Negara merupakan institusi yang memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat melalui hukum dan tata kelola pemerintahan. Dalam kerangka tersebut, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa persoalan hukum yang melibatkan kelompok masyarakat mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SH Terate merupakan organisasi yang memiliki basis anggota dan jaringan yang luas. Besarnya keterikatan anggota terhadap perguruan menjadikan persoalan legalitas dan identitas organisasi sebagai hal yang sensitif bagi banyak pihak.
Di satu sisi, kelompok yang loyal terhadap kepemimpinan dan basis historis di Madiun tetap mempertahankan identitas serta tradisi organisasi yang mereka yakini. Di sisi lain, terdapat persoalan administrasi dan pendaftaran merek yang dikaitkan dengan kelompok di Jakarta.
Perbedaan antara legitimasi yang diyakini anggota, kepemimpinan organisasi, dan status hukum administratif inilah yang perlu diperjelas. Ketiganya tidak selalu identik dan harus diperiksa berdasarkan bukti masing-masing.
Bagi masyarakat yang mengikuti dinamika SH Terate, persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: bagaimana seharusnya negara memberikan kepastian hukum ketika pengakuan organisasi dan persoalan administrasi merek berada dalam pusaran polemik?
Dalam situasi seperti ini, negara diharapkan tidak sekadar menjadi pencatat administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses yang menjadi kewenangannya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.
Tentu, penyelesaian tidak berarti negara harus memenangkan salah satu kelompok berdasarkan jumlah anggota, loyalitas, ataupun kedekatan historis. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai hak dan kewajiban setiap pihak berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang sah.
Negara Harus Menyelesaikan Dapur Sendiri Sebelum ke Dapur Umum
Di sinilah kritik terhadap prioritas kebijakan perlindungan kekayaan intelektual perlu disampaikan.
Ketika pemerintah mendorong penguatan tata kelola HAKI hingga tingkat internasional, publik juga berhak mempertanyakan sejauh mana persoalan perlindungan merek di dalam negeri telah mendapatkan perhatian yang memadai.
Kerja sama dengan WIPO tentu penting. Indonesia tidak boleh menutup diri dari perkembangan hukum dan tata kelola kekayaan intelektual dunia. Namun, penguatan peran internasional seharusnya berjalan beriringan dengan pembenahan persoalan domestik.
Ibarat mengurus rumah tangga, dapur sendiri semestinya tidak diabaikan ketika kita hendak ikut mengurus dapur umum.
Ungkapan ini bukan berarti persoalan internasional tidak penting. Sebaliknya, kritik ini menekankan bahwa tanggung jawab terhadap persoalan di dalam negeri harus tetap menjadi bagian dari prioritas negara.
Jika masyarakat masih mempertanyakan status dan kepastian hukum suatu merek yang berkaitan dengan organisasi besar di Indonesia, maka pertanyaan tersebut layak dijawab melalui mekanisme yang tersedia. Apabila terdapat persoalan yang berada dalam kewenangan pemerintah, publik patut berharap adanya penjelasan yang transparan mengenai langkah penanganannya.
Jangan sampai agenda besar di panggung internasional membuat persoalan di dalam negeri terkesan berada di urutan belakang.
Sebab, keberhasilan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya diukur dari kemampuan pemerintah membangun kerja sama internasional, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat di negaranya sendiri.
Sebenarnya, Apa yang Ingin Dicapai Negara?
Pertanyaan ini layak diajukan, bukan untuk menuduh tanpa bukti, melainkan untuk mendorong transparansi dan evaluasi kebijakan.
Apakah persoalan merek SH Terate telah mendapatkan penanganan sesuai kewenangan lembaga terkait? Apakah terdapat hambatan administratif atau hukum yang membuat persoalan tersebut belum memperoleh kejelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat? Dan jika proses penyelesaian masih berlangsung, sejauh mana informasi mengenai proses itu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih penting daripada sekadar membangun kecurigaan terhadap motif pemerintah.
Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menebak-nebak apakah persoalan mereka diperhatikan atau tidak. Jika ada proses hukum yang harus ditempuh, negara perlu menjelaskan jalurnya. Jika terdapat batas kewenangan lembaga, batas tersebut juga perlu diterangkan secara terbuka.
Ukuran kehadiran negara bukan terletak pada seberapa sering pejabat berbicara tentang perlindungan hukum, melainkan juga pada seberapa jelas mekanisme perlindungan itu dapat dipahami dan dijalankan oleh masyarakat.
Penutup: Wibawa Negara Dimulai dari Kepastian Hukum
Polemik merek SH Terate kelas 41 seharusnya menjadi pengingat bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada dokumen pendaftaran. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum, tata kelola organisasi, serta kepentingan masyarakat yang perlu ditangani secara cermat.
Pemerintah tetap perlu memperkuat kerja sama internasional dalam bidang HAKI. Namun, langkah tersebut semestinya tidak mengurangi perhatian terhadap persoalan domestik yang membutuhkan kejelasan.
Sebelum berbicara tentang perlindungan HAKI lintas dunia, sudahkah persoalan perlindungan merek di dalam negeri ditangani dengan jelas, transparan, dan sesuai hukum?
Pertanyaan itu bukan penolakan terhadap diplomasi internasional. Itu adalah tuntutan agar kebijakan berjalan seimbang antara ambisi global dan tanggung jawab nasional.
Pada akhirnya, negara tidak harus berpihak kepada kelompok yang paling besar, paling vokal, atau paling kuat mengklaim legitimasi. Negara harus berpihak pada hukum, prosedur yang adil, dan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, wibawa negara tidak hanya dibangun dari panggung internasional, tetapi juga dari kesanggupannya menjawab persoalan hukum yang tumbuh di rumahnya sendiri.
